Aturan Bursa Karbon Terbit, Poin-poin Berikut Dinilai Harus Diperbaiki

Nadya Zahira
25 Agustus 2023, 13:27
bursa karbon, perdagangan karbon, pasar karbon
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Foto udara kawasan hutan lindung Jayagiri di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (16/62023).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK atau POJK No.14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Dengan adanya aturan ini akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon untuk para penyelenggara pasar.

POJK tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)

Tak hanya itu, POJK Bursa Karbon ini juga merupakan amanat Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memberikan lima catatan yang harus diperbaiki dan diperjelas dalam aturan bursa karbon yang dirilis oleh OJK tersebut. Adapun catatannya sebagai berikut:

1. Aturan Terkait Modal yang Disetor Rp 100 Miliar

Bhima mengatakan, aturan terkait modal yang disetor Rp 100 miliar pada POJK No.14/2023 Pasal 13 sama persis seperti aturan yang dimuat dalam POJK No.3/2021. Menurut dia, Modal disetor Rp 100 miliar membuat penyelenggara bursa karbon jadi terlihat eksklusif, dan beberapa aturan juga seperti menjiplak ketentuan bursa efek.

“Apa alasannya? Padahal ekosistem nya berbeda antara bursa karbon dan bursa efek,” ujar Bhima saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (25/8).

2. Delisting

Bhima mengatakan, jika bentuk perdagangan karbon hampir sama dengan perdagangan bursa efek, dia mempertanyakan apakah dalam aturannya terdapat delisting (penghapusan suatu saham emiten di bursa) yang dapat dilakukan baik atas permintaan perusahaan yang menerbitkan saham, atau atas perintah BEI). Padahal menurut dia, perdagangan karbon tidak ada yang namanya hilang atau delisting.

3. Aturan Pasal 27 di POJK 14/2023 Masih Dipertanyakan

Bhima mengatakan, dalam pasal 27 di POJK 14/2023 terkait prinsip keterbukaan, akses yang sama, dan kesempatan yang sama, dinilai kontradiksi dengan definisi karbon sebagai efek. “Kalau bentuknya sudah jadi efek, yang akan masuk pemain bursa efek. Bagaimana dengan bursa komoditas?,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...